Cirebonmedia.com– Untuk lebih memberi keamanan dan kenyamanan bagi pengendara mobil, berbagai pabrikan memberikan berbagai fitur keselamatan yang begitu canggih, namun tahukah Anda beberapa fungsi kendaraan yang banyak disalah gunakan yang kemudian berakibat fatal bagi pengendara, salah satunya lampu hazard. Bagi mayoritas pengemudi mobil, menyalakan lampu hazard ketika hujan deras sudah menjadi hal lumrah. Kebiasaan ini seolah telah menjadi prosedur baku bagi pemilik mobil. Penggunaan lampu hazard tersebut tak lain bertujuan agar keberadaan pengemudi tersebut diketahui pengendara lain. Namun, tahukah Anda menyalakan lampu hazard ketika hujan merupakan kesalahan besar yang bisa membahayakan pengendara lain?
Penggunaan lampu hazard saat hujan deras justru berbahaya dan tidak ada fungsinya. Hal ini malah membuat kendaraan di belakang mobil kebingungan. Saat menyalakan lampu hazard, lampu sein tidak bisa dioperasikan. Hal itulah yang membingungkan pengendara lain dan pengemudi di belakang tidak mengetahui mobil di depannya akan belok ke kiri atau kanan. Hal ini jelas membahayakan pengendara lain.
Bahaya lainnya adalah kondisi lampu hazard yang menyala terus menerus juga bisa membuat silau pengendara di belakangnya.
Lampu hazard sendiri merupakan lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Ketika tombol dengan simbol segitiga merah di tekan, maka lampu sen akan hidup bersamaan.
Perihal mengenai regulasi lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Arti dari “keadaan darurat” dalam regulasi tersebut adalah sebagai berikut: Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok). Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya jika di depan ada gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, dan lain-lain. Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi. Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.
Di negara Maju menyalakan lampu hazard saat mobil bergerak terlebih ketika hujan merupakan salah satu pelanggaran berat atas aturan lalu lintas darat. Namun di Indonesia, penggunaan lampu hazard masih disalahgunakan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya pun belum terlalu maksimal.
diperlukan adanya edukasi atau kampanye tentang bahaya penyalahgunaan hazard ini. Jadilah pengendara cerdas dalam mengemudi yang bijak menggunakan hazard sesuai fungsinya. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab kita bersama.
pengendara yg menggunakan mobil seharusnya bisa lebih menggunakan lampu hazard dengan baik dan benar agar tidak membahayakan pengguna kendaraan yg lain nya..
BalasHapuspenggunaan lampu hazard saat hujan deras justru akan sangat membahayakan ,karena dapat membingungkan pengendara yg ada dibelakangnyahaz,,karena otomatis lampu sein tidak bisa dioperasikan saat lampu hazard itu sendiri sedang menyala .agar tidak membahayakn pengendara yg lain sebaiknya tidak perlu menyalakan lampu hazard.
BalasHapusagar tidak terjadi hal yg tidak diinginkan sebaiknya kita semua harus bisa menggunakan lampu hazard dengan baik .agar tidak membahayakan semua pengendara yg lain.
BalasHapus